Cyber
crime di definisikan sebagai kejahatan di mana komputer adalah objek dari kejahatan
(hacking, phishing, spamming) atau digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan
(pornografianak, kejahatankebencian).
Penjahat
dunia maya dapat menggunakan teknologi computer untuk mengakses informasi pribadi,
rahasia dangan bisnis, atau menggunakan Internet untuk tujuan eksploitatif atau
berbahaya.
Penjahat
juga bias menggunakan computer untuk komunikasi dan dokumen atau penyimpanan
data. Penjahat yang melakukan kegiatan illegal sering disebut sebagai hacker. Cyber
crime juga dapat disebut sebagai kejahatan komputer.
"Unauthorized Acces To Computer System and Service"
"Unauthorized Acces To Computer System and Service" adalah Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup kedalam suatu system jaringan computer secara
tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer
yang dimasukinya.
Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun ada juga yang melakukannya hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat
proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
Internet/intranet.
Dibawah ini ada 5 contoh kasus situs Presiden SBY :
Kasus 1 (2 April 2014)
Kasus 2 (25 Juli 2013)
Kasus 3 (25 April 2013)
Kasus 4 (25 April 2014)