Senin, 09 Juni 2014

CYBER CRIME

Cyber crime di definisikan sebagai kejahatan di mana komputer adalah objek dari kejahatan (hacking, phishing, spamming) atau digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan (pornografianak, kejahatankebencian).
Penjahat dunia maya dapat menggunakan teknologi computer untuk mengakses informasi pribadi, rahasia dangan bisnis, atau menggunakan Internet untuk tujuan eksploitatif atau berbahaya.

Penjahat juga bias menggunakan computer untuk komunikasi dan dokumen atau penyimpanan data. Penjahat yang melakukan kegiatan illegal sering disebut sebagai hacker. Cyber crime juga dapat disebut sebagai kejahatan komputer.


"Unauthorized  Acces To Computer System  and Service"
        "Unauthorized  Acces To Computer System  and Service" adalah  Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup kedalam suatu system jaringan computer secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya.

Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.

Dibawah ini ada 5 contoh kasus situs Presiden SBY :
Kasus 1 (2 April 2014)
Kasus 2 (25 Juli 2013)
Kasus 3 (25 April 2013)
Kasus 4 (25 April 2014)